Penggunaan
tenaga kerja menggunakan sistem outsourcing juga diterapkan oleh
Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Universitas sebagai lembaga pendidikan
menerapkan sistem ini karena
dinilai merupakan sebuah keuntungan. Tapi bagi
pekerja, sistem outsourcing memberikan ketidakpastian tentang masa kerja
dan sistem kerja mereka.
“Sistem
outsourcing memberikan penghematan kepada instansi, tapi di sisi lain
sistem ini membuat kami menjadi pegawai tidak tetap meskipun kami sudah puluhan
tahun bekerja di sini. Padahal sebagai pekerja, kami ingin diangkat menjadi
pegawai tetap karena ada perbedaan gaji yang cukup signifikan antara pegawai
tetap dengan pegawai outsourcing”, Hal tersebut diungkapkan oleh Pak
Harjono yang menjabat sebagai Supervisor CS (Cleaning Service) di Kampus IV
FISIP UAJY.
Sebagai tenaga CS di Universitas
Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Bapak Harjono dan tiga puluh karyawan lainnya
mengalami ketidakpastian masa kerja dalam sistem kerja mereka. Tenaga CS di kampus 4 FISIP UAJY bekerja di bawah CV.
Caritas Jaya. CV. Caritas Jaya dibentuk setelah adanya sistem tender. Sebelum
terbentuk CV. Caritas Jaya, tenaga CS bekerja outsourcing di bawah
Koperasi Caritas yang merupakan koperasi milik karyawan dan dosen UAJY.
Sistem
outsourcing merupakan sistem di mana ada tiga pihak utama yang terlibat
di dalamnya yaitu pihak pemberi kerja, pihak penerima kerja, dan pihak outsourcing.
Pihak pemberi kerja dalam hal ini adalah Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
pihak penerima kerja yaitu Koperasi Caritas dan pihak outsourcing-nya
tenaga CS. Sistem ini menguntungkan UAJY sebagai instansi karena kinerja tenaga CS akan
meningkat dengan adanya outsourcing lewat tender. Penerapan sistem tender
membuat terbentuknya CV. Caritas Jaya. Agar dapat memenangkan tender, CV. Caritas Jaya harus
bekerja secara maksimal karena adanya standar nilai evaluasi bagi mereka yang
harus dipenuhi salah satunya kebersihan.
Adanya
standar nilai evaluasi
yang tinggi membuat CV.
Caritas
Jaya bekerja maksimal
agar dapat mempertahankan tender mengingat tender dilaksanakan setiap satu
tahun sekali. Jika proses tender tidak
berhasil maka seluruh karyawan CV. Caritas Jaya akan dirumahkan. Outsourcing
membuat tenaga CS tidak mempunyai kepastian tentang masa kerja mereka. Ketika
mereka dapat memenangkan tender maka mereka akan bekerja di instansi tersebut
tapi ketika mereka tidak dapat menang tender maka mereka harus berusaha semaksimal
mungkin hanya dengan upah senilai UMR.
Teks: @Virdita
Teks: @Virdita



0 komentar:
Posting Komentar